๐Ÿ“– Glosarium โ€” Istilah Pemerintah Digital

Kumpulan istilah teknis dalam portal Pemdi Aceh Tengah, dijelaskan dengan bahasa sederhana.

13 dari 13 istilah ditemukan

Konsep

Pemerintah Digital (Pemdi)

๐Ÿ”—

Singkatnya: Upaya pemerintah memindahkan layanan dan cara kerjanya ke sistem digital, supaya pelayanan lebih cepat, hemat, dan terbuka.

Konsep tata kelola pemerintahan berbasis teknologi digital yang menyempurnakan SPBE, diatur dalam Permenpan RB 8/2026. Diukur lewat Indeks Pemdi (7 aspek, 20 indikator).

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Singkatnya: Istilah resmi untuk pemerintahan yang menggunakan komputer/internet dalam memberi layanan.

Penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk layanan masyarakat dan internal pemerintah. Dasar: Perpres 95/2018. Dinilai tahunan oleh Kementerian PANRB.

Penilaian

Indeks SPBE

๐Ÿ”—

Singkatnya: Nilai rapor (skala 1โ€“5) yang menunjukkan seberapa matang layanan digital sebuah pemerintah daerah. Makin tinggi makin baik.

Hasil pemantauan tahunan PANRB atas 4 domain (Kebijakan, Tata Kelola, Manajemen, Layanan). Target minimal tiap indikator Level 3. Aceh Tengah 2025 = 2,59 (Cukup).

Tingkat Kematangan / Level (1โ€“5)

๐Ÿ”—

Singkatnya: Seperti level di game โ€” angka 1 paling dasar, angka 5 paling matang.

Skala SPBE: 1 Rintisan, 2 Terkelola, 3 Terstandardisasi, 4 Terintegrasi, 5 Optimum. Target nasional minimal Level 3.

SKM / IKM

๐Ÿ”—

Survei & Indeks Kepuasan Masyarakat

Singkatnya: Cara warga memberi nilai atas pelayanan; hasilnya jadi nilai kepuasan pemerintah.

SKM = survei 8โ€“9 unsur layanan (skala 1โ€“4) sesuai Permenpan 14/2017. IKM = rata-ratanya dikonversi ke skala 0โ€“100. Dipakai untuk memperbaiki layanan.

Tata Kelola

Peta Proses Bisnis (PPB)

๐Ÿ”—

Singkatnya: Gambaran siapa mengerjakan apa dan bagaimana alurnya di pemerintahan, agar tidak tumpang tindih.

Diagram hubungan kerja antar-unit organisasi untuk menghasilkan layanan secara efisien. Wajib disusun sesuai Permenpan 19/2018.

Urusan Pemerintahan (Konkuren)

๐Ÿ”—

Singkatnya: Bidang-bidang tugas pemerintah daerah, seperti pendidikan, kesehatan, jalan, dan sebagainya.

Urusan yang dibagi antara pusat dan daerah. Di Aceh Tengah ada 34 urusan yang menjadi dasar layanan & proses bisnis.

Perangkat Daerah (OPD)

๐Ÿ”—

Singkatnya: Kantor-kantor pemerintah daerah โ€” dinas, badan, sekretariat, dan kecamatan.

Organisasi Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan. Aceh Tengah punya 52 perangkat daerah (38 instansi + 14 kecamatan), total 4.507 ASN.

Walidata

๐Ÿ”—

Singkatnya: Instansi yang bertanggung jawab atas kebenaran data โ€” di sini Diskominfo.

Unit yang mengumpulkan, memeriksa, dan menyebarluaskan data resmi. Untuk portal ini: Diskominfo Kab. Aceh Tengah.

Umum

Aparatur Sipil Negara

Singkatnya: Pegawai pemerintah โ€” PNS dan PPPK.

Profesi pegawai pada instansi pemerintah, terdiri dari PNS dan PPPK.

Layanan

SLA (Standar Waktu Layanan)

๐Ÿ”—

Singkatnya: Janji berapa lama sebuah layanan selesai (mis. KTP ยฑ 7 hari).

Service Level Agreement โ€” batas waktu maksimal penyelesaian layanan yang dijanjikan kepada publik.

NIB / OSS

๐Ÿ”—

Singkatnya: KTP-nya usaha โ€” nomor izin berusaha yang diurus lewat sistem online OSS.

Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission, sebagai identitas & izin dasar pelaku usaha.

Regulasi

Permenpan RB / Perpres

๐Ÿ”—

Singkatnya: Aturan resmi dari pemerintah pusat yang jadi pedoman.

Peraturan Menteri PANRB / Peraturan Presiden. Relevan: Perpres 95/2018 (SPBE), Permenpan 19/2018 (PPB), Permenpan 59/2020 (Pemantauan SPBE), Permenpan 8/2026 (Pemdi).