Pertanyaan Umum (FAQ)
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang sering diajukan tentang portal dan layanan Pemda Aceh Tengah
Pemdi (Pemerintah Digital) Aceh Tengah adalah portal resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk layanan digital terpadu. Portal ini menyajikan data perangkat daerah, proses bisnis, indeks SPBE/Pemdi, serta direktori layanan publik.
Gunakan fitur pencarian di halaman Beranda pada tabel Perangkat Daerah. Anda bisa mencari berdasarkan nama atau urusan OPD.
Data diperbarui secara berkala. Sumber data utama adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah (update terakhir: 14 Januari 2026) dan data ASN dari e-Keurani BKPSDM (Mei 2026).
Ya! Portal ini dibangun dengan framework DOX (self-documenting system) dan lisensi MIT. Seluruh kode sumber tersedia di github.com/Niumination/PemdiAcehTengah.
KTP-el dapat diurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah. Beberapa persyaratan sudah bisa dilakukan secara online. Kunjungi halaman Layanan Publik untuk informasi lengkap.
Beberapa layanan perizinan di DPMPTSP sudah bisa diurus secara online, seperti SIUP dan TDP. Untuk IMB dan Izin Lingkungan masih memerlukan verifikasi fisik. Detail lengkap ada di Direktori Layanan.
Pembuatan KTP-el GRATIS (tidak dipungut biaya). Jika ada oknum yang meminta biaya, silakan laporkan melalui Laporan/Survei.
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau datang ke Puskesmas/Rumah Sakit terdekat dengan membawa KK dan KTP.
SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) adalah kerangka lama berdasarkan Permenpan 59/2020 dengan 4 domain penilaian. Pemdi (Pemerintah Digital) adalah kerangka baru berdasarkan Permenpan 8/2026 dengan 7 aspek dan 20 indikator โ lebih fokus pada keterpaduan layanan dan kepuasan pengguna.
Indeks SPBE Kabupaten Aceh Tengah tahun 2025 adalah 2,59 (kategori Cukup). Detail lengkap ada di dashboard Beranda.
Target Indeks Pemdi 2026 adalah 2,50 (kategori Baik). Baseline saat ini adalah 1,68 (Cukup). Dashboard lengkap ada di halaman Indeks Pemdi.
PPB (Peta Proses Bisnis) adalah pemetaan alur kerja dan layanan di setiap perangkat daerah. Aceh Tengah memiliki 6 kategori Level 2 dengan 31 proses bisnis spesifik. Lihat di halaman Peta Proses Bisnis.
Jika portal tidak bisa diakses, coba refresh halaman atau gunakan browser lain (Chrome/Firefox/Edge). Jika masalah berlanjut, laporkan melalui halaman Survei & Laporan atau hubungi Dinas Kominfo Aceh Tengah.
Anda dapat melaporkan melalui fitur Lapor yang tersedia di portal ini. Laporan Anda akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Status laporan bisa dilacak secara real-time.
Portal ini dikelola oleh Diskominfo Kabupaten Aceh Tengah bekerja sama dengan Tim Pengembangan Pemda Digital.
Tidak menemukan jawaban? Hubungi kami melalui halaman Survei & Laporan